Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya menyampaikan tanggapan setelah Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya di hadapan pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo. Dalam pernyataan UGM soal ijazah Jokowi, pihak kampus menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah menjalankan perannya dengan memberikan bukti-bukti yang diperlukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, pada Jumat, 6 November 2026. Respons ini muncul sehari setelah Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

UGM Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Melalui juru bicaranya, UGM menyampaikan bahwa pihak universitas menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kampus juga menegaskan telah menjalankan perannya sesuai dengan kebutuhan proses tersebut, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan.

UGM tidak memberikan tanggapan panjang mengenai aksi Jokowi yang menunjukkan ijazahnya secara langsung di ruang sidang. Pihak universitas justru menekankan bahwa proses hukum merupakan ranah yang perlu dihormati oleh semua pihak.

I Made Andi Arsana juga menyampaikan bahwa hingga saat pernyataan tersebut diberikan, UGM belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

Apabila terdapat perkembangan baru yang memang perlu diketahui publik, pihak kampus menyatakan akan menyampaikannya pada kesempatan pertama.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa UGM memilih untuk tidak memperluas komentarnya di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Jokowi Tunjukkan Ijazah dari SD hingga S1

Sebelumnya, Jokowi menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi tidak hanya memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya. Ia juga meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah yang dimilikinya kepada pengunjung sidang.

Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah sarjana dari UGM.

Aksi tersebut menjadi salah satu momen yang menarik perhatian selama persidangan. Pasalnya, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi telah menjadi perbincangan publik selama beberapa tahun terakhir.

Jokowi juga menegaskan bahwa foto yang tercantum pada ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM merupakan foto dirinya.

Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan di UGM

Selain memperlihatkan dokumen pendidikan, Jokowi turut menjelaskan perjalanan akademiknya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut bahwa dirinya mengajukan proposal judul skripsi hingga tiga kali sebelum mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing.

Judul skripsi yang akhirnya disetujui adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Dalam ujian tersebut, ia dinyatakan lulus dengan nilai A.

Setelah menyelesaikan tahapan akademik, Jokowi mengikuti wisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985. Acara tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan yang menjabat pada masa itu.

Sikap UGM dalam Polemik Ijazah Jokowi

Pernyataan terbaru UGM perlu dilihat bersama dengan penjelasan resmi kampus yang pernah disampaikan sebelumnya.

Pada 15 April 2025, UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan. Kampus juga menjelaskan bahwa Jokowi menjalani seluruh proses studi sejak 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

Dalam klarifikasi berikutnya pada 17 Juli 2025, UGM kembali menegaskan posisinya berdasarkan data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan.

Universitas tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian data pribadi harus mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik. Data yang bersifat pribadi hanya dapat diberikan apabila terdapat permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

Dengan demikian, tanggapan terbaru UGM pada November 2026 bukanlah pengumuman baru mengenai hasil pemeriksaan ijazah. Kampus lebih menekankan penghormatan terhadap proses hukum serta menyatakan telah memberikan bukti yang diperlukan.

Perkara Masih Menjadi Perhatian Publik

Polemik ijazah Jokowi terus menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan mantan Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak yang menyampaikan tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikannya.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi dan aksinya memperlihatkan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan kembali menarik perhatian terhadap perkara tersebut.

Di sisi lain, UGM memilih untuk menghormati jalannya persidangan dan tidak memberikan informasi tambahan di luar keterangan yang telah disampaikan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan di pengadilan. Karena itu, masyarakat perlu mengikuti keterangan resmi dari pihak terkait dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan perkembangan yang dapat dipastikan.

By PUPPY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *